
Saat kamu lihat orang yang kerja di project, entahlah itu membuat gedung bertingkat atau cuma membuat jalan, tentu semua pekerjanya harus menggunakan baju komplet. Ini bukanlah cuma untuk alat untuk keselamatan, tapi sesuatu standard atau mekanisme yang perlu ditaati. Ketentuan ini diberi nama Keselamatan serta Kesehatan Kerja (K3). Serta bukan sekedar beberapa pekerja di project saja, beberapa pekerja kantoran yang seharian duduk di muka computer, perusahaannya harus memerhatikan mengenai K3.
K3 memanglah bukan cuma satu panggilan, dan juga masuk ke ketentuan undang-undang yang harus diaplikasikan oleh semua perusahaan. Dari mulai penambangan, pembangunan, angkat/angkut barang, dokter perusahaan sampai pemasangan pemadaman api, semua ditata oleh undang-undang.
Nah sebelum kita mengulas lebih jauh mengenai apa ketentuan mengenai keselamatan serta kesehatan kerja. Saat ini kita akan mengulas terlebih dulu apa sebetulnya sepatu safety dan pengertian dari keselamatan serta kesehatan kerja itu.
Pengertian Keselamatan serta Kesehatan Kerja
Keselamatan serta kesehatan kerja adalah instrumen yang memproteksi pekerja, perusahaan, lingkungan hidup serta warga seputar dari bahaya karena kecelakaan kerja. Jadi sebetulnya membuat perlindungan karyawan dan bangunan tempat kerja adalah hak yang wajib dipenuhi buat perusahaan. Serta keselamatan serta kesehatan kerja yang perlu ditanggung perusahaan ini bukan sekedar pada karyawan atau kontraktor saja, tapi sampai ke pengunjung serta tamu perusahaan.
Arah dari diselenggarakannya keselamatan serta kesehatan kerja untuk menahan, kurangi serta hilangkan efek kecelakaan kerja. Jadi dapat disebut arah diterapkannya keselamatan serta kesehatan kerja ini tidak bisa dipandang seperti usaha mencegah kecelakaan kerja atau penyakit karena kerja, tetapi dipakai jadi bentuk investasi periode panjang.
Riwayat Aplikasi Keselamatan serta Kesehatan Kerja
Jaman Penjajahan
Bila lihat dalam sejarahnya, saat jaman penjajahan pemerintah kolonial Belanda telah mengaplikasikan keselamatan serta kesehatan kerja (k3). Pada tahun 1908 parlemen Belanda membuat K3 dengan panggilan Veilgheids Reglement, Staatsblad No. 406 Tahun 1910. Dari sana, pemerintah Belanda menetapkan skema keselamatan serta kesehatan kerja pada tiap perusahaan pemerintah. Tidak lama kemudian, perusahaan swasta atau mitra harus juga menetapkan K3 sesuai undang-undang atau ketentuan pemerintah yang berlaku.
Pemerintah Belanda sebetulnya lumayan lama dalam meningkatkan K3 di tiap bidang bisnisnya. Seperti jalan raya kereta api baru dibikin tahun 1925, walau sebenarnya rel kereta api di Pulau Jawa telah ada yang bekerja seputar tahun 1900 awal. Undang-undang mengenai K3 Kereta Api tertuang pada Algemene Regelen Betreffende de Aanleg en de Exploitate van Spoor en Tramwegen Bestmend voor Algemene Verkeer in Indonesia (Ketentuan biasa mengenai pendirian serta perusahaan Kereta Api serta Trem untuk jalan raya biasa Indonesia).
Kemerdekaan
Saat negara Indonesia tercipta pada tahun 1945, pemerintah Indonesia langsung membuat undang-undang tentang K3. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1948 Mengenai Kerja dibikin tentang K3 di masa pemerintahan Presiden Sukarno. Tapi sesudah Presiden Sukarno lengser di tahun 1967 serta diganti oleh Presiden Soeharto di tahun 1968, undang-undang masalah keselamatan kerja beralih. Undang-Undang No. 14 Tahun 1969 Mengenai Ketentuan-Ketentuan Inti Tentang Tenaga Kerja diulas sedikit tentang K3.
Dari sana, hampir tiap pergantian kabinet berlangsung up-date tentang undang-undang mengenai K3. Dari mulai pertambangan, pestisida, penebangan kayu, kontruksi bangunan, penyalur petir sampai dokter perusahaan semua ditata oleh undang-undang dari tahun 1970 sampai tahun 1990an.
Komentar
Posting Komentar